Data Pokok Pendidikan
( D A P O D I K )
Membangun Pusat Database Dapodik di Depdiknas Pusat dengan memberi kode yang UNIK – TUNGGAL – ABADI yang dapat diakses secara Online melalui Jardiknas sebagai pusat refrensi data-data pendidikan secara nasional.
Dapodik meliputi :
1. Data Sekolah ( NPSN )
2. Data Guru & Tenaga Kependidikan (NIGN & NUPTK)
3. Data Siswa ( NISN )
Manfaat Dapodik
Kebutuhan Dapodik
1.Sebagai alat Validasi BOS
2.Sebagai alat Validasi Bantuan Rehab Sekolah
3.Sebagai alat Validasi Ujian Sekolah
4.Sebagai alat Validasi Beasiswa Depdiknas
5.Sebagai alat Validasi Ijazah Kelulusan
6.Sebagai alat Validasi Sertifikasi Guru
1.Perlu verikasi ulang data-data sekolah, siswa dan guru dari setiap Dinas Pendidikan Kab/Kota.
2.Update kelengkapan data dari sekolah, siswa dan guru.
3.Integrasi dapodik (sekolah, guru dan siswa) dengan aplikasi sistem dari Unit lain, seperti : Padati Web, Manajemen BOS, PMPTK, dsb.
www.dapodik.diknas.go.id
Standar Kodefikasi Dapodik
Format kode NPSN = X-YY-ZZZZZ (8 Digit)
X = Kode Pengelompokan Wilayah
YY = Kode Kelompok (Group Number)
ZZZZZ = Nomor Seri (Serial Number)
Format kode NIGN (9 Digit)
Bagi Guru Pegawai Negeri nomor NIG = NIP
Bagi Guru non-Pegawai Negeri, sbb:
Format kode NIG = XX – YYY – ZZZZ
XX = Kode Departemen.
YYY = Nomor Kelompok
ZZZZ = Nomor Serial
Format kode NISN = XXX - YYY – ZZZZ (10 Digit)
XXX = Tahun Kelahiran.
YYY = Nomor Kelompok (Group Number)
ZZZZ = Nomor Seri (Serial Number)
Nomor Pokok Sekolah Nasional
( NPSN )
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengeolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia. www.npsn.diknas.go.id
Nomor Induk Guru Nasional
( N I G N )
NIGN adalah kode pengenal guru yang bersifat unik dan membedakan satu guru dengan guru lainnya. Penerapan kode pengenal guru selama ini khususnya non-pegawai negeri masih belum ada standar yang baku, kecuali untuk guru-guru yang berstatus pegawai negeri telah mendapatkan kode Nomor Induk Pegawai yang bersifat unik dan nasional. Aturan penyusunan kode pengenal guru non-pegawai negeri antar satu sekolah bisa berbeda dengan sekolah lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal guru non-pegawai negeri yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data guru ganda yang pada akhirnya sulit untuk mendata secara akurat guru-guru non-pegawai negeri di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan data guru dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan kepada seluruh guru di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NUPTK akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu guru dengan guru lainnya di seluruh Indonesia. www.nuptk.info
Nomor Induk Siswa Nasional
( N I S N )
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lainnya. Penerapan kode pengenal siswa selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal siswa antar satu sekolah bisa berbeda dengan sekolah lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal siswa yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data siswa ganda yang pada akhirnya sulit untuk mendata secara akurat data siswa-siswa di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan data siswa dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan kepada seluruh siswa di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NISN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh Indonesia.
Pertimbangan format kodifikasi:
1.NISN terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit seminimal mungkin agar mudah dihafal atau dituliskan untuk keperluan administrasi sekolah, misal ujian nasional atau pendaftaran sekolah.
2.NISN tidak tergantung pada informasi atau data eksternal yang bisa berubah atau berganti sehingga format ini menjamin akan tetap dalam jangka waktu panjang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa standarisasi yang berlaku di Indonesia masih sangat mungkin untuk berubah. Karena itu, satu-satunya informasi eksternal yang masuk dalam format NISN adalah tahun kelahiran siswa karena informasi ini (pasti) tetap dan tidak bergantung pada informasi di luar siswa itu sendiri.
3.Pemilihan tahun kelahiran siswa adalah salah satu cara untuk mengefisienkan jumlah digit dalam NISN. Dengan asumsi pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% maka hanya dibutuhkan 7 digit (maksimal 9.999.999) setelah informasi tahun kelahiran. Kemungkinan berkembang lebih dari 7 digit adalah sangat kecil karena pertumbuhan penduduk (di Indonesia) cenderung menurun dari tahun ke tahun.
4.Jumlah digit urutan kode 4 digit terakhir bisa berubah (menjadi lebih atau kurang dari 4 digit), walaupun kemungkinan untuk itu sangat kecil.
Kelebihan format kodifikasi:
1.Dengan kode yang isinya sangat umum dan bersifat nasional, NISN bisa digunakan siswa selama dia bersekolah, di jenjang apa pun, di kota/kabupaten mana pun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, bahkan hingga perguruan tinggi. Bahkan, NISN bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan instansi lain di luar Dinas Pendidikan Nasional.
2.Karena karakter yang digunakan seluruhnya berupa angka dan jumlahnya yang relatif sedikit, proses administrasi sekolah bisa menggunakan NISN dengan mudah. Misalnya dalam pengisian lembar jawaban komputer, pengajuan data BOS, nomor peserta Ujian Nasional, dll.
3.Adanya pengelompokan memungkinkan adanya kode-kode khusus untuk keperluan khusus tanpa mengubah struktur dasar dari format NISN. Misalnya untuk kode "999" untuk siswa yang masuk SD di luar negeri atau kode-kode khusus lainnya.
Konsekuensi format kodifikasi:
Karena proposal format NISN ini cenderung bersifat kode identitas tanpa makna (kecuali tahun kelahiran siswa) maka jumlah karakter yang dibutuhkan relatif sedikit. Namun demikian, format ini mempunyai konsekuensi di satu sisi, antara lain:
1.Untuk mengetahui informasi lebih rinci tentang siswa (pemilik NISN) dibutuhkan sebuah sistem penyedia informasi yang bersifat publik, mudah diakses, dan selalu up-to-date.
2.Pemberian NISN pada siswa tidak bisa dilakukan secara manual, melainkan harus disediakan oleh sebuah sistem manajemen yang terpadu dan terintegrasi secara nasional untuk menghindari kesalahan pemberian NISN.
Melihat 2 konsekuensi utama di atas, maka solusi paling tepat untuk mengatasinya adalah dengan membangun sebuah Sistem Informasi Manajemen NISN Departemen Pendidikan Nasional yang terpadu dan tersedia secara luas dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya internet atau intranet. Sistem inilah yang akan bertugas sebagai penyedia informasi NISN lebih rinci sekaligus sebagai entry-point yang menjaga validitas NISN yang akan diberikan pada siswa. Walaupun demikian, sistem ini harus mampu menjaga kerahasiaan data siswa dan memastikan data siswa hanya bisa diakses oleh pihak-pihak yang memang berwenang dan berhak untuk mengetahuinya. Misal, guru di sekolah X hanya bisa melihat data siswa di sekolah X, dinas pendidikan kota/kabupaten hanya bisa melihat data siswa yang ada di kota/kabupatennya masing-masing, demikian seterusnya. Solusi ini sejalan dengan program kerja Depdiknas yang akan membangun Jardiknas (Jaringan Pendidikan Nasional) yang akan menjangkau ke seluruh kota/kabupaten dan sekolah di Indonesia. www.nisn.diknas.go.id
Format Cetak Kartu NISN
mrdanu.blogspot.com
mardanususilo@yahoo.com
No comments:
Post a Comment